MANUSIA DAN KEADILAN
Putra Iman Khuluqy | 15118621
MAKALAH
1KA16
KELOMPOK 5 :
ANGGARA P (10118833)
AZZAHRA M (11118307)
M HAEKAL A (14118767)
PUTRA I K (15118621)
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
& TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “MANUSIA DAN KEADILAN” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Budiasih.SE.MMSi selaku
Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Yang telah memberikan tugas ini kepada
kami.
Tidak lupa ucapan terimakasih
kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah
ini,
Kami menyadari dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah
yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat
memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Hormat kami,
DEPOK
, 24 MARET 2019
PENULIS
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara
kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap diri kita “manusia” memiliki
itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan
kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan
keadilan itu sendiri.
Keadilan
pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini
dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hukum.
Keadilan itu
sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya
pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya,
melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat
dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk
melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh
permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya
disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis
hingga bahkan sikap moral.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dari
keadilan dan macam-macamnya ?
2.
Apa yang dimaksud dari
kejujuran?
3.
Apa yang dimaksud dari
kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
4.
Apa yang dimaksud dari
pemulihan nama baik itu ?
5.
Apa yang dimkasudnpembalasan ?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah ilmu
budaya dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berperilaku atau bersikap adil
dan jujur karena dengan itu kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang.
BAB II
Pembahasan
Pengertian Keadilan
·
Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
·
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
·
Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·
Kong Hu Cu
berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
·
Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena –
mena serta tidak memihak.
·
Secara umum,
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak
berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang
mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan
bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik) atau bisa disimpulkan Keadilan
sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan
dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara
lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah
keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara
adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa
pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan
pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah
yang gagal dan karena itu tidak adil.
Berbagai macam keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributif Aristotele berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Contoh kasus dari Komutatif :Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
5. Contoh kasus dari Distributif
: seorang pekerja bangunan yang
diberi gaji yang sesuai atas hasil yang dikerjakan.
6. Contoh kasus dari Keadilan
Legal : semua pengendara wajib
menaati rambu rambu lalu lintas
semoga membantu.
semoga membantu.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain
ada yang disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan
seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam
dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah.
Hal-hal yang dapat menghilangkan kejujuran :
1.
Bohong
2.
Manipulasi
3.
Mencuri
4.
Ingkar janji
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Jenis-jenis kecurangan :
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak
lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang
adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja
dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah
kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan
mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation)
aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian
aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara
lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu,
pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang
bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam.
Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela,
sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan
atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Keadilan
sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam
arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih
luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah
keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara
adil kepada seluruh rakyat. Berbagai macam keadilan adalah
1.
Keadilan legal atau keadilan moral Plato
2.
Keadilan distributif Aristotele
3.
Keadilan komutatif.
Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak. Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas
dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak
adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan caranya sendiri.
Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain.
Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar
sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo,
rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali
pers, Jakarta, 2000
Mustofa,
ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997

Komentar
Posting Komentar